Ketua Yayasan dan Tim Hukum IAI Rawa Aopa Angkat Bicara, Tegaskan Fakta Berbeda Dari Narasi Publik

Daerah, Hukrim35 views

Storynews.Id |Konawe Selatan, 15 April 2026 — Ketua Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi (YPPT) Al Asri bersama Tim Hukum Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyeret nama salah satu dewan pendiri YPPT Al Asri dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang beredar di ruang publik.

Ketua YPPT Al Asri, Mardan, S.KM., M.Si., menegaskan bahwa substansi pemberitaan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan institusi perguruan tinggi sebagai badan hukum.

“Kami perlu tegaskan bahwa persoalan yang diberitakan tidak berkaitan dengan aktivitas maupun tanggung jawab kelembagaan perguruan tinggi. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk membedakan antara ranah personal dan institusional,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa isu yang berkembang cenderung mengangkat kembali persoalan yang sebelumnya telah ditangani, namun tidak disertai dengan penyajian fakta yang utuh dan berimbang.

Baca Juga:  *HP21N Minta Dirjen Minerba Untuk Tidak Menerbitkan RKAB PT. BHR, Ini Alasanya*

“Informasi yang berkembang di publik perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun merugikan pihak tertentu,” tambahnya.

Ketua Yayasan juga menegaskan bahwa seluruh penanganan terkait polemik tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, S.H., M.H., CLA., CPM., CPARB., menegaskan bahwa informasi yang beredar di ruang publik tidak sepenuhnya mencerminkan fakta hukum yang utuh.

“Sampai saat ini, tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak yang dituduhkan bersalah. Oleh karena itu, penting untuk menjunjung tinggi asas presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam perspektif hukum pidana, suatu peristiwa hanya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.

Baca Juga:  *Ormas Garda Sultra Indonesia Kembangkan Sayap diWilayah Kolaka*

Tim hukum menjelaskan bahwa sebelumnya pernah terdapat upaya penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan yang difasilitasi secara resmi.

Namun demikian, ditegaskan bahwa:

“Penyelesaian secara kekeluargaan merupakan bentuk penyelesaian sosial antar para pihak, dan tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian tindak pidana maupun penghapusan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam hukum positif, termasuk dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku.”

Lebih lanjut, disampaikan bahwa informasi terkait penyelesaian tersebut seringkali tidak disampaikan secara utuh dalam pemberitaan, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak seimbang di tengah masyarakat.

Tim hukum juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip perlindungan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam kebijakan hukum nasional terkait perlindungan perempuan dan korban.

“Kami tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap perempuan dan korban, serta mendukung setiap proses hukum yang objektif, adil, dan tidak dipengaruhi oleh opini publik yang tidak berdasar,” ujar Aminudin.

Baca Juga:  PT. KDI Resmi Laporkan PT. Tiran Indonesia atas dugaan Ilegal Mining

Pihak yayasan dan tim hukum mengimbau agar seluruh pihak dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan proporsional, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan maupun menyebarluaskan informasi.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya misinterpretasi atau penyajian informasi yang tidak utuh di ruang publik, sehingga diperlukan pelurusan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Terkait langkah hukum, tim hukum menyatakan tengah melakukan kajian komprehensif terhadap berbagai kemungkinan upaya hukum yang dapat ditempuh.

“Kami sedang mengkaji langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang berpotensi merugikan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pembuktian hukum yang kuat,” tutup Aminudin.

Komentar