APNI: PT Ifishdeco Patuh Regulasi, Sudah Sesuai Kaidah Pertambangan

Storynews.id, Jakarta – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta dan data mengenai salah satu anggotanya, PT Ifishdeco Tbk. Dalam keterangannya, APNI menegaskan bahwa perusahaan tersebut beroperasi sesuai kaidah pertambangan yang baik dan tunduk pada regulasi pemerintah.

“Klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan data yang berkembang belakangan ini,” kata Meidy Katrin Lengkey, Sekretaris Umum APNI, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 30 Juli 2025.

APNI menegaskan, sejak awal organisasinya dibentuk dengan visi menjadi wadah utama bagi para penambang nikel Indonesia guna mewujudkan industri pertambangan yang berkelanjutan, kompetitif secara global, dan memberi kontribusi positif bagi ekonomi nasional.

Baca Juga:  *Fakultas Hukum Universitas Lakidenda (UNILAKI) Banyak Lahirkan Sarjana Berkualitas*

Berikut poin-poin klarifikasi yang disampaikan APNI:

1. Penambangan PT Ifishdeco Tbk. Sesuai Kaidah GMP

APNI menyebut PT Ifishdeco Tbk. telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024–2026 dari Kementerian ESDM, yang merupakan hasil evaluasi ketat dan terpenuhi lima aspek Good Mining Practice (GMP) sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018.

2. Pengelolaan Lingkungan Sesuai Regulasi

Perusahaan ini juga disebut menjalankan sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai ketentuan dan telah meraih PROPER Kategori Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama dua tahun berturut-turut (2021–2024).

3. Penempatan Jaminan Reklamasi Sudah Dilakukan

Baca Juga:  Wali Kota Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Kecamatan Kendari

Untuk memenuhi salah satu syarat RKAB, PT Ifishdeco telah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) hingga tahun 2025, sesuai ketetapan Kementerian ESDM.

4. Lokasi IUP Bukan di Kawasan Hutan Produksi

APNI menyatakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ifishdeco Tbk. sepenuhnya berada di Area Penggunaan Lain (APL), bukan hutan produksi. Adapun jalan hauling yang melintasi hutan lindung sepanjang 300 meter telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 0,25 hektare dari Kementerian Kehutanan.

5. Tidak Ada Smelter Mangkrak

Terkait tudingan mangkraknya smelter, APNI menjelaskan bahwa anak usaha PT Ifishdeco, yakni PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), telah berproduksi pada 2018–2019 dan mengekspor nickel pig iron (NPI). Namun kini BSI berhenti beroperasi karena teknologi blast furnace (BF) yang digunakan dinilai tidak ekonomis akibat mahalnya harga kokas impor sebagai bahan baku.

Baca Juga:  Kadis Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang Tinjau Langsung Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Konawe Utara

6. Tidak Ada Gratifikasi Rp3 Miliar ke Pemprov Sultra

Uang senilai Rp3 miliar yang ditempatkan di Bank Sultra adalah milik PT Ifishdeco Tbk. dan tercatat atas nama perusahaan. Dana itu merupakan komitmen perusahaan untuk program CSR dan PPM tahun 2025, dan dapat dicairkan sewaktu-waktu oleh perusahaan sesuai pelaksanaan program.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan untuk meluruskan pemberitaan yang simpang siur,” ujar Meidy Katrin.

 

Komentar