Kepala KUPP  Molawe Akan Tindak Lanjuti  Terkait Dugaan Pungli Dalam Pengurusan SBP

Nasional, News19 views

StoryNews.id, Kendari – Sebelumnya sekolompok lembaga melakukan aksi unjuk rasa menuntut dugaan pungli di KUPP Kelas I Molawe yang diduga dilakukan salasatu oknum “BL” dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Terkait hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga yang menyampaikan aspirasi, KUPP Kelas I Molawe, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Rabu (6/9/2023).

Kepala UPP Kelas I Molawe Capt. Kristina Anthon akan menindaklanjuti oknum tersebut. jika terbukti melakukan pelanggaran, demikian pernyataan yang disampaikan Kepala Syahbandar kepada awak media usai berlangsung RDP di Kantor DPRD Prov Sultra.

Baca Juga:  *MTQ KE VII KOLTIM RESMI DIBUKA OLEH WAGUB SULTRA | KETUA DEWAN PENASEHAT DPP LA CENTER SULTRA*

“Sampai saat ini saya sebagai pimpinan tentu akan menelusuri informasi dari teman-teman,” katanya.

Dan saat ditanyakan terkait dugaan pungli, pihaknya mengungkapkan bahwa saat ini belum ada laporan resmi, namun pihaknya akan tetap menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita akan memperbaiki yang rusak, dan jika terbukti, kita akan perbaiki dan lakukan pembinaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Sabet 17 Medali Pada Kejurnas Antardojo Jaksa Agung Cup I , Anton Timbang Dukung Penuh Gojukai Sultra

Sementara itu salasatu lembaga mahasiswa, Ketua GPMI, Alfin Pola membeberkan dugaan pungli yang dilakukan oknum KUPP Kelas I Molawe, “BL”.

“Ada dugaan oknum KUPP Kelas I Molawe “BL” melakukan pungli dalam pengurusan SPB, jadi modusnya transaksinya tunai, makanya tadi ada Kejati Sultra, dan kami harapkan pihak APH melakukan OTT,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pengurusan SPB di KUPP Kelas I Molawe, oknum “BL” ini mematok sejumlah uang dalam pengurusan SPB.

Baca Juga:  KAHMI Sinjai Akan Dilantik, Ketua MW KAHMI Sulsel Dijadwalkan Hadir

“Jadi informasi yang kita himpun, oknum BL ini diduga melakukan pungli dalam pengurusan SPB, dengan nilai dua (2) sampai lima (5) juta,” ungkapnya.

Sementara itu oknum KUPP Kelas I Molawe “BL” saat dikonfirmasi via WhatsApp, SMS dan Panggilan Telepon, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (*).

Komentar