DPW LIRA Sultra, Anggaran Lahan Stadion Lakidende Kejati Sultra Wajib Panggil Ketua DPRD dan Gubernur Sultra

Hukrim, News72 views

Ketgam : Gurbernur Lira Indonesia Karmin, SH

StoryNews.id, Kendari – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat DPW LIRA sulawesi tenggara menduga ada skandal anggaran APBD 43 M yang sengaja di anggarkan untuk pembangunan tribun stadion lakidende yaitu tahun 2021 dan 2022

Koornologis

Tim DPW LIRA sultra melakukan investigasi tentang adanya alokasi anggaran pembangunan stadion yang dimana posisi lahan tersebut masih tahap sengketa atau tahap gugatan . Namun pemerintah provinsi dan dprd prov sultra tetap memaksakan meloloskan anggaran tersebut melalui dinas cipta karya dan tata ruang.

Sesuai hasil wawancara pada dinas Cipta Karya memberikan tanggapan jika pihaknya hanya sebatas menganggarkan soal lahan dan pada dinas perumahan dan pertanahan prov sultra.

Baca Juga:  Itwasda Polda Sultra Lakukan Audit Kinerja Tahap II di Polres Konawe Utara.

Tim DPW LIRA sultra menemui kadis perumahan dan pertanahan Nur Jaya di ruang kerja menjelaskan bahwa pihaknya akan bayarkan jika ada petunjuk dari BPKAD jelasnya.

Tim DPW LIRA sultra menkonfirmasi pihak dprd sultra melalui anggota badan anggaran menjelaskan kami menyetujui anggaran pembangunan stadion lakidende karena pihak pemerintah provinsi memberikan kami kayankinan jika soal lahan tidak ada masalah .

Setelah proses berjalan dalam pekerjaan pembangunan stadion lakidende selama dua tahun berturut turut yaitu sebesar 43 M . Keluarlah hasil putusan makamah agung yang menjelaskan bahwa penggugat di kabulkan atas kepemilikan lahan stadion lakidende dan pihak pemerintah provinsi dalam gal gubernur sulawesi tenggara segera melakukan pembayaran atas ganti rugi dan sampai putusan ini keluar pihak pemerintah provinsi sulawesi tenggara tak kunjung untuk melakukan kewajiban untuk membayarkan ganti rugi

Baca Juga:  Polemik kerjasama bidang perumahan di Kota Kendari antara PT Bazpropert Sukses Indonesi (BSI) dan UD Putri Tunggal mulai memanas. 

Ketua komisi III ketika di konfirmasi menjelaskan bahwa

putusan pengadilan tidak memerintahkan pemda untuk membayar ganti rugi..terhadap lokasi yg disengketakan..juga kep MA itu .. NO artinya tdk ada pemenang dari yg bersengketa., Ini info dari pemda melalui mantan kadis pu cipta karya Fahri. Ujarnya pada dpw lira sultra melalui washap tanggal 12 pebruari 2023, tim dpw lira sultra juga langsung menkonfirmasi mantan kepala dinas cipta karya dan tata ruang terkait lahan stadion memerikan jawaban

Baca Juga:  Wakapolda Kaltim Hadiri Apel Besar Peringatan Hari Pramuka Ke - 62 Di Lapangan Dome Balikpapan

Harus konfirmasinya ke biro hukum bosku….saya tidak berhak bicara tentang lahan lakidende….bukan domain saya….lanjut fahry, PU Cipta karya hanya mengurus pembangunan bukan mengurus sengketa lahan,dan Yang berhak mengeluarkan statemen itu biro hukum dan dinas perumahan dan pertanahan tutur fahry melalui pesan singkat pada tim investigasi dpw lira sultra

Jadi mengenai polemik alokasi anggaran pembangunan stadion lakidende yang kita berpotensi tidak bisa di manfaatkan .. kami meminta kepala kejaksaan tinggi sulawesi tenggara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan karena dprd dan pihak pemda provinsi sulawesi tenggara harus bertanggungjawab atas puluhan miliyar anggaran -APBD sultra yang berpotensi ada dugaan tindak pidana

Komentar