Pj Wali Kota Kendari Konsisten Jalankan Amanah Tidak Mau Terlibat Politik Praktis 

News33 views

Ketgam : Pj Walikota Kendari Asmawa Tosepu

StoryNews.id, Kendari – Sebagai seorang pimpinan daerah yang merupakan ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asmawa Tosepu diberikan mandat sebagai seorang Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari adalah sebuah jabatan kehormatan yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Asmawa Tosepu mengatakan, saat menjalankan tugas sebagai Pj Wali Kota merupakan sebuah kehormatan karena bisa mengabdikan diri kepada daerah tanpa ada unsur politik.

Baca Juga:  Pj Walikota Kendari Asmawa Tosepu "Kawasan Eks MTQ Bakal Dijadikan Pusat Kuliner dan UMKM Lokal "

“Saya hanya melaksanakan tugas pemerintahan dan tidak berniat untuk maju dalam kontestasi politik 2024,” tegas Asmawa, Senin (23/01/2023).

Terkait pencatutan namanya sebagai salah satu bakal calon Wali Kota Populer oleh salah satu lembaga survei, Asmawa mengaku enggan mengomentarinya.

Pasalnya, dirinya tidak terbesit untuk masuk ke ranah calon Wali Kota Kendari tersebut.

“Saya tidak mau mengomentari itu, terima kasih yang sudah melakukan survei, tapi saya tidak dalam konteks mau mengomentari itu,” kata Asmawa Tosepu.

Baca Juga:  Capres Ganjar Pranowo Tiba di Bandara Haluoleh Kendari Disambut Relawan, Masyarakat dan Kader Partai

“Karena tugas saya hanya sebagai penjabat melaksanakan penugasan dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Sehingga saya tidak berpikir ke arah wilayah itu. Clear ya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, seorang Penjabat Kepala Daerah merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan Presiden. Penjabat merupakan delegasi appointed dimana harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui oleh Presiden. Beda dengan Kepala Daerah hasil pilkada (political elected).

Baca Juga:  *PPWI Sowan ke Karo Paminal, Harapkan Pembenahan Mentalitas Personil Polri*

Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b) seperti yang disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11).

Yang dipilih sebagai Penjabat Bupati/ Walikota adalah Eselon II a seperti Asisten, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota, maupun Kepala Dinas dalam lingkungan Pemprov. Jadi nama-nama Penjabat yang diusulkan oleh Gubernur melalui Kemendagri akan ditentukan oleh Presiden.

Komentar