PT. KDI Resmi Laporkan PT. Tiran Indonesia atas dugaan Ilegal Mining

Hukrim152 views

Storynews.id – Kendari, 16 oktober 2022

Perusahaan yang bergerak dibidang mineral pertambangan Nikel PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) resmi melaporkan perusahaan PT. Tiran Indonesia pada sabtu 15 Oktober 2022

Laporan tersebut buntut dari adanya dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Tiran Indonesia diwilayah izin Usaha Pertambangan PT. KDI beberapa hari yang lalu.

Laporan pengaduan diterima langsung oleh Brigadir Misnur Aryadi, S.Si diruang piket dengan Nomor surat tanda terima pengaduan : STTP /18/X2022/ Dit Reskrimsus

Baca Juga:  *Perseteruan PT. Mandala Jayakarta Dengan CV. Yulan Pratama Dimenangkan CV. Yulan Pratama Berdasarkan Putusan MA*

Pelaporan PT. KDI dikuasakan oleh Sutamin Rembasa, S.Pd., M.Si dan disaksikan oleh Handra dan Umar padi selaku karyawan PT. KDI

Saat dimintai keterangannya, Sutamin Rembasa menyampaikan bahwa dirinya sudah melengkapi semua dokumen dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Tiran Indonesia

“Jadi semua dokumentasi aktivitas penambangan didalam IUP kami (KDI red) yang diduga dilakukan oleh PT. Tiran Indonesia sudah kami laporkan kepada Ditreskrimsus Polda Sultra”. Ujar Mantan Komisioner KPU Konsel ini

Baca Juga:  Poros Muda Minta Kajati dan KLHK Sidak PT. CS8 atas Dugaan Ilegal Mining

Ketua Umum Garnizun Sultra ini berharap agar Polda Sultra serius menangani persoalan yang dilaporkannya demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan tegas di Wilayah Hukum Bumi Anoa Sulawesi Tenggara.

“Tidak ada alasan lagi bagi Polda untuk menghentikan Proses Penyidikan. Dokumentasi Jelas. Semua dokumen lengkap. Sehingga kami berharap Polda Sultra segera menetapkan tersangka Direktur PT. Tiran Indonesia”. Ujar Tamin panggilan akrabnya

Baca Juga:  *Keterangan Ahli Pidana Penghasutan Dalam kasus pawai budaya, Dr. Abdul Jabar Rahim SH. MH; Tidak Memenuhi Unsur Pidana*

Selain itu, Lanjut Wasekjen DPP LAT ini, dirinya juga akan melaporkan ke Mabes Polri dan Ombudsman RI agar tidak ada lagi yang coba-coba menghambat proses hukum yang dilaporkannya.

Reporter: DM

Komentar