LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (DPP LIRA),MINTA MABES POLRI, KEJAGUNG, KPK RI, SEGERA PROSES HUKUM PT, CITRA SURYA DELAPAN (CS8)

Hukrim29 views

Olies Datau (Presiden DPP LIRA)

StoryNews.Id, Kndari, 15 Februari 2022, WlayahKabupaten Konawe Utara,kecamatan langgikima terkhususnya di Blok Marombo yang kembali mendapatkan sorotan dari Dpp Lumbung Informasi Informasi Rakyat Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran lumbung informasi rakyat Sulawesi tenggara terkait adanya dugaan aktifitas PT Citra Surya Delapan di Morombo pantai kecamatan langgikima kabupaten Konawe Utara Sulawesi tenggara, diduga perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dan persyaratan lain yg bisa di jadikan rujukan dalam melakukan aktifitas pengelolan tambang Nikel hal tersebut di sampaikan presiden lumbung informasi rakyat Bu Olies Datau, dikantor DPP pusat di Jakarta pekan lalu melalui rilis yang di sampaikan ke para media dan insan pers.

Lebih lanjut, IBu Olies Datau menegaskan harusnya penegak hukum yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara segera melakukan proses penyelidikan atau penyidikan,namun sesuai hasil pantau dan investigasi teman-teman pengurus lumbung informasi rakyat di Sulawesi tenggara,menjelaskan jika perusahaan PT Citra Surya Delapan masih saja leluasa melakukan aktifitas tanpa memiliki izin,uangkap presiden LIRa Olies Datau kepada sejumlah media.

Dalam Konperensi fers DPP LIRA Pusat diJakarta melalui presiden lira Bu Olies Datau dan sekjend LIRA pusat Budi Siswanto mempertegas dugaan kasus ilegal mining yang di lakukan PT Citra Surya Delapan akan di bawah ke komisi 3 DPR-RI,tegasnya.

Baca Juga:  Kadis Nakertrans Terima Konsorsium Sultra Bersatu

Karmin S.H (Gubernur Lira Sultra) menduga, PT.Citra Surya Delapan (Cs8) telah melakukan aktivitasnya pada lahan koridor,kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan juga Kawasan Hutan Lindung secara terorganisir dan hal tersebut merupakan Perbuatan yang sengaja Melawan Hukum dan tidak dapat ditoleransi,Ungkapnya.

Heri T Ajis S.H (Sekwil Dpw Lira Sultra) Menyampaikan Bahwa aktivitas PT. Cs8 Telah melanggar Sejumlah aturan yang mengatur seluruh peraturan pertambangan,kehutanan dan juga tentang lingkungan hidup,tetapi ironisnya PT.CS8 masih melakukan aktivitas hingga melakukan penjualan Ore nikel,tandasnya.

Pengurus DPW Lira Sultra David Konasongga menambahkan Lahan Koridor berada diantara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Cv.UBP, PT. BP dan Juga PT. ANTAM Tbk. inilah Lahan yang di garap oleh Perusahaan PT. CS8 dengan luas lahan kurang lebih 99 Hektar Are,Dari luas 99 Hektar Are PT. Cs8 diduga telah men-Jo kan kepada 17 perusahaan untuk melakukan aktivitas penambangan pada lahan koridor tersebut.

Baca Juga:  *Dituding Sebarkan Berita Hoax, Direktur PT. KDI Angkat Bicara, Tim Kuasa Hukum : Dalam Waktu Dekat ini Kami Akan Laporkan*

Lanjut David,aktivitas perusahaan PT. Citra Surya Delapan di blok morombo pantai perlu pengawasan serius oleh penegak hukum,kami berharap hadirnya Tim dari Markas Besar Polisi Republik Indonesia di tanah Sultra dapat memberikan efek jerah terhadap perusahaan yang tidak taat aturan khususnya PT. Citra Surya Delapan (Cs8).

sebelumnya kami sudah melakukan aksi unjuk rasa dan telah resmi melaporkan hal tersebut pada Kejaksaan Tinggi Sultra pada Hari Kamis, 03-02-2022 yang lalu dan lebih lanjut lagi dalam waktu dekat ini tepatnya Senin 21-02-2022 kami akan bertandang di kantor pos Gakkum Klhk untuk mempresur kasus tersebut sesuai tugas dan fungsi fokok Gakkum itu sendiri,tegas David.

Untuk diketahui Bahwa Persoalan tersebut,Kami yang tergabung dalam Lumbung Informasi Rakyat Indonesia melalui Presiden Lira Indonesia Olis Datau secara kelembagaan kami akan membawa kasus ini hingga ketingkat pusat,tutup David Konasongga.Sampai berita ini turunkan pihak PT Citra Surya delapan Serta Syahbandar UPP kelas III A molawe belum bisa di konfirmasi.

Are,Dari luas 99 Hektar Are PT. Cs8 diduga telah men-Jo kan kepada 17 perusahaan untuk melakukan aktivitas penambangan pada lahan koridor tersebut.

Baca Juga:  *PB HMI Beri Apresiasi TNI Hentikan Aktifitas Jetty di Blok Morombo*

Lanjut David,aktivitas perusahaan PT. Citra Surya Delapan di blok morombo pantai perlu pengawasan serius oleh penegak hukum,kami berharap hadirnya Tim dari Markas Besar Polisi Republik Indonesia di tanah Sultra dapat memberikan efek jerah terhadap perusahaan yang tidak taat aturan khususnya PT. Citra Surya Delapan (Cs8).

sebelumnya kami sudah melakukan aksi unjuk rasa dan telah resmi melaporkan hal tersebut pada Kejaksaan Tinggi Sultra pada Hari Kamis, 03-02-2022 yang lalu dan lebih lanjut lagi dalam waktu dekat ini tepatnya Senin 21-02-2022 kami akan bertandang di kantor pos Gakkum Klhk untuk mempresur kasus tersebut sesuai tugas dan fungsi fokok Gakkum itu sendiri,tegas David.

Untuk diketahui Bahwa Persoalan tersebut,Kami yang tergabung dalam Lumbung Informasi Rakyat Indonesia melalui Presiden Lira Indonesia Olis Datau secara kelembagaan kami akan membawa kasus ini hingga ketingkat pusat,tutup David Konasongga.

Sampai berita ini turunkan pihak PT Citra Surya delapan Serta Syahbandar UPP kelas III A molawe belum bisa di konfirmasi dan Pihak Media terus mencari nomor Kontak pihak PT CS 8.

Komentar