LIPP MELAPORKAN PERUSAHAAN TAMBANG PT Astima Konstruksi (PT Askon) dan PT Kacci Purnama indah (PT KPI), RESMI DI LAPORKAN DI POLDA SULTRA

Hukrim161 views

Kendari -StoryNews.19/01/2022 Lembaga dia Informasi Pemantau Publik ( LIPP) Sultra Melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda, Sultra Senin 17-1-2022 , atas dugaan dua perusahan tambang telah melakukan penambangan ilegal di kecamatan Langgikima Konawe Utara Sultra.

Gery selaku Kordinator lapangan ( Korlap) dalam orasinya menyampaikan bahwa sektor Pertambangan merupakan salah satu penghasil devisa yang sangat besar bagi Indonesia, namun banyak juga masalah yang muncul didalam melakukan aktivitas Pertambangan.khususnya di Sultra ini.

Menurutnya, untuk melakukan suatu kegiatan pertambangan di Indonesia harus memiliki Izin usaha Pertambangan (lUP). Apabila suatu kegiatan pertambangan dilakukan di dalam kawasan hutan produksi tetap, namun tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) maka sudah dapat dipastikan kegiatan pertambangan tersebut merupakan kegiatan pertambangan ilegal (Illegal mining).

Untuk itu perlu adanya penindakan dari penegak hukum khususnya Polda Sultra , sebagai institusi negara bidang penegakan hukum di Sulawesi tenggara , sudah sepatutnya tegas dalam melakukan penindakan dan menertibkan perusahaan yang dengan sengaja tidak taat terhadap hukum yang berlaku, sebagai mana diatur dalam peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Nomor 7 tahuan 2020 dengan peraturan lingkungan hidup dan kehutanan nomor 7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan Kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan ,” ungkap Gery dalam orasinya.

Baca Juga:  *JADI Konsel, Warning KPU, Tak Main - Main Dengan Rekomendasi BAWASLU Untuk PSU di Kecamatan Lainea*

Namun apa yang dilakukan oleh PT Astima Konstruksi (PT Askon) dan PT Kacci Purnama indah (PT KPI), yang di duga telah melakukan penambangan di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara Sultra, telah melakukan Aktivitas penambangan didalam kawasan hutan produksi tetap tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Untuk itu kami dari Lembaga Informasi Pengaduan Publik Sulawesi Tenggara (LIPP) Sultra menyatakan sikap ,resmi melaporkan secara tertulis di Mapolda Sultra dua perusahan tambang yakni PT Astima Kontruksi ( PT ASKON ) dan PT KACCI Purnama Inda ( PT KPI ) yang di duga melakukan penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung atau hutan produksi yang di duga tidak memiliki IUP dan IPKH .

Baca Juga:  *Tertipu Modus Cinta Palsu, Warga Singapore Lapor ke Sekretariat PPWI Naisonal*

Ketua LSM Lembaga Informasi Pemantau Publik ( LIPP ) Sultra LD Muh. Farid ,saat di temui di kejaksaan tinggi Sultra, mengatakan bahwa ,setelah kami melakukan identifikasi dan investigasi atas laporan masyarakat Lameruru Kecamatan Langgikima Konut Sultra ,kami langsung Turung di lapangan untuk melihat aktivitas tersebut ,makanya laporannya sudah tercantum di gital Vidio pakai Dround satelit semua bukti bukti itu sudah terimpris di laporan ,” jelas Farid

Lanjut menambahkan bahwa PT KPI ini, adalah perusahaan kontraktor yang ada di Banggai Sulteng ,yang kemudian di munculkan sebagai pemilik IUP SK Mantan Bupati Konawe Utara Sultra Aswad Sulaeman ,menurutnya di dalam aturan hukum tidak ada regulasi dalam Undang undang ,badan hukum yang di terbitkan duluan baru SK,” terang Farid.

Sedangkan terkait PT ASKON yang di duga telah melakukan ilegal mining , di kawasan hutan produksi yang di duga melakukan penambangan di hutan lindung , Bongkahannya itu sudah mencapai 18 Hektar atau sekitar 20 tongkang jadi kalau di hitung US Dolar 10.000 metriton di kali 20 tongkang kerugian negara sudah mencapai 120 milyar. Jadi dua perusahaan ini kami resmi laporkan atas dugaan pemalsuan pasal 263 ,”ucap Farid

Baca Juga:  Kejahatan Lingkungan serta Ilegal Mining di Sulawesi Tenggara seolah tidak ada habisnya,khususnya di Konawe Selatan.

Ld Muh Farid menjelaskan, tindakan PT KPI dan PT Askon diduga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,”terang Farid

Dhiman

Komentar