Storynews.id, Kendari – Kasus sengketa tanah yang terjadi di konda masih terus bergulir, kuasa hukum pemilik tanah warisan antas nama Kasmawati merupakan pemilik sah atas tanah terbut melimpakan kasus terbut ke pihak kuasa hukum atas nama Hasrul, SH
Saat ditemui disalah satu warkop dikota kendari mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan di polda sultra namun dilimpahkan ke polres.
“Kasus ini sdh dilaporkan dipolda sultra namun dilimpakan dipolres kendari namun sampe hari ini laporan kasus tersubut tidak diprose”, ungkapnya.
Atas tindakan tersebut saya sebagai kuasa hukum akan mengambil tindakan atau langkah-langkah hukum atas laporan terbut
“Saya sebagai kuasa hukum akan mengabil tindakan dan langkah langkah upaya hukum terkait laporan tersebut”. Lanjutnya.
Laporan tersebut sudah terpenuhi dimana tanah yang dibuatkan sertifikat tersebut sudah memiliki AJB yang kemudian lurah konda telah menerbitkan SKT diatas tanah tersebut dan kemudian dibuatkan sertifikat atas nama BM.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami, karena dalam unsur 263 terpenuhi, kenapa karena disini ada indikasi pemalsuan atas tanah yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut”, katanya.
Tentunya harapan kami sebagai kuasa hukum kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini
“Dalam waktu dekat ini kami akan mempresur kasus ini dan mempertahankan surat itu. Jangan sampai tidak di tindak lanjuti, karena secara administrasi bahwa ketika ada surat diatas tidak boleh ada surat diatasnya karena sudah jelas obyeknya kecuali ada putusan pengadilan yang menguatkannya, tutupnya
Komentar