Diduga Prematur Wakil Ketua Umum Bidang Hukum DPP LAT Khalid Usman Angkat Suara Terkait OTT dan LSM Ormas

Hukrim30 views

Storynews.id, Kendari – Wakil Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Tolaki (LAT), Khalid Usman, menanggapi diamankannya sejumlah LSM dan ormas di Kendari, Kamis (26/3/2026).

Ia mempertanyakan pernyataan terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan yang dinilai masih prematur secara hukum.

Menurutnya, dalam konsep OTT, baik pemberi maupun penerima harus dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Temukan Kejanggalan Proyek Miliaran Pembangunan Tanggul Banjir Sungai Wanggu, Sekjend Lidik Krimsus RI Angkat Bicara

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kedua pihak dalam OTT dapat dikenakan sanksi hukum.

Namun, dalam konteks KUHP terbaru, kasus tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut oleh penyidik kepolisian.

Penentuan unsur pidana, kata dia, harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang matang.

Khalid juga menyoroti video yang beredar terkait barang bukti uang dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  *Tender Makan dan Minum Tuai Polemik, Diduga Belum Terverifikasi Sudah Menang Tender, Hendro Kusuma Jaya: Kami Akan Lakukan Proses Hukum*

Ia menyebut uang itu diduga masih berada dalam penguasaan karyawan atau staf PT ST Nickel.

Sehingga, menurutnya, uang tersebut belum berpindah tangan kepada pihak LSM dan ormas yang diamankan.

Ia menilai, peristiwa tersebut perlu dilihat secara utuh sebelum disimpulkan sebagai tindak pidana.

Khalid menambahkan, pertemuan yang terjadi diduga untuk membahas persoalan pemalangan.

Baca Juga:  Dituduh Gunakan Ijazah Palsu, Kades Polora Indah Bakal Tempuh Jalur Hukum

“Pertemuan itu kemungkinan hanya diskusi, tentu ada sebab akibat yang melatarbelakanginya,” pungkasnya.

Komentar