*Pemilik Lahan di Kriminalisasi Oleh Oknum, Begini Penjelasan Tim Kuasa Hukum Terlapor*

Daerah, Hukrim184 views

Storynews.id, Kendari – Perselisihan tanah yang terjadi di konda terus berlanjut, Hal ini disampaikan prmilik tanah yang ditemui memberikan keterangan pers disalah satu warkop, senin, 29/7/2024.

Dalam keterangan pers nya mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuan nya dimana tertuang dalam dalam dokumen yang diserah orangtuanya pada tahun 1997 yang diserahkan keahli waris.

“Tanah tersebut saya diwariskan pada tahun 1997 dengan bukti dokumen AJB dari orang tua saya, akan tetapi pihak seblah mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya bahkan melaporkan saya dengan tuduhan memalsukan dokumen ajb tersebut, sementra ajb tersebut dibuat dari pihak PPAT kecamatan bersama orang tua saya sendiri” ungkapnya.

Sementara pihak seblah sudah mensertifikatkan tanah tersebut baru ditahun 2021, yang jadi pertanyaan berdasarkan apa sehingga sertifikat tersebut terbit sementara saya punya ajb dan merupakan hak saya.

Baca Juga:  *Satu Oknum Brimob Polda Bersama Rekannya Diduga Lakukan Pengeroyokan di Kendari*

Kasus ini saya sudah laporkan ke pihak polda Sultra akan tetapi dilimpahkan ke Polres kendari, akan tetapi kasus pelaporan saya ini terkesan di abaikan

” Kasus saya ini terkesan dikriminalisasi, saya yang mempertahankan hak saya, saya yang dijadikan tersangka, katanya.

Nah ” Dasar peloporan pihak sebelah mengatakan bahwa saya memalsukan dokumen AJB, sementara saya tidak pernah melakukan pemalsuan yang ada di akta otentik itu, terkait nama saya, Umur saya domisili serta tanda tangan saya karena dokumen tersebut dibuat di PPAT kecamatan bersama orang tua saya”, jelasnya.

Baca Juga:  Oknum Kades di Pomalaa Akan di Polisikan, Begini Penjelasan Kadis Pendidikan Sultra

Hasrun, SH Selaku Tim kuasa hukum ibu Hasmawati mengungkapkan “Bahwa pada prinsipnya langkah yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini penyidik yang menetapkan klien saya sebagai tersangka merupakan lamgkah yang kurang tepat, secara normatif klien saya sudah memiliki legal standing, dimana legal standing ini sudah dimiliki klien saya sejak dulu atas pemberian atau warisan dari orang tuanya sehingga berdasarkan itu penetapan tersangka klien kami sangat kurang tepat”, imbuhnya.

Kami berpendapat ada beberapa peraturan yang di tabrak pihak kepolisian dalam menetapkan klien saya sebagai tersangka. Dalam peraturan Kapolri (Perkap) pasal 61 dan 62 .Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI no 1 tahun 1956 dan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) RI no 4 tahun 1980 dan surat panduan dalam sistem penuntutan Yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor : B-230/E/Ejp/01/2013.

Baca Juga:  PT Citra Surya Delapan di duga Tidak Memiliki IUP Resmi Di Laporkan Di Kejaksaan Tinggi Sultra.

Langkah yang dilakukan klien saya, dalam waktu dekat ini Kami akan melakukan pra peradilan dan kami akan melaporkan penyidiknya terhadap proses yang telah dilakukan dengan proses penetapan tersangka dan hari ini kami sudah daftar pra peradilan dan dalam waktu dekat ini kami akan laporkan ke mabes polri dalam hal penyalahgunaan kewenangan penyidik tersebut.

Terkait yang jadi bahan laporan pihak sebelah dia mengatakan ” klien saya bukan penerbit dokumen tapi warisan yang diberikan kepada dia untuk dipegang oleh klien saya, sehingga dalil untuk menetapkan tersangka sangat keliru karna bukan dia yang terbitkan dokumen tersebut” tutupnya.

Komentar