Ketgam : Asosiasi pedagang tugu religi MTQ Kota Kendari saat gelar RDP di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara
Storynews.id, Kendari – Pedagang yang tergabung dalam asosiasi pedagang tugu religi MTQ ( ASPEKTUR) Kota Kendari mendatangi kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Guna lakukan rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (23/4/2024).
Untuk mencari solusi terbaik rencana Pemerintah kota untuk lakukan pembongkaran kawasan pedagang di eks MTQ Kendari.
Melalu surat edaran berbentuk pamplet yang disebar Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal melakukan penertiban lapak pedagang di sekitar area tugu religi MTQ yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 sebagaimana menjadi ruang terbuka publik..
Dalam rapat tersebut, juga disepakati Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung upaya Pemerintah Kota Kendari dalam menertibkan kawasan MTQ dengan aturan RTRW Kota KendariTerapi sesua dengan mekanisme yang ada
Sementara itu, penanggung jawab Asosiasi Pedagang Tugu Religi MTQ Kota Kendari, Adi Yanto Saputra mengatakan, pihaknya siap melakukan kolaborasi untuk membangun kawasan MTQ agar dapat lebih cantik.
“Kita siap jika disuruh bayar retribusi untuk biaya pemeliharaan,” bebernya.
Adi menambahkan, terdapat kurang lebih 137 UMKM yang menggantungkan hidup dan penghasilan dari berjualan di sekitar tugu religi MTQ Kota Kendari.
“Banyak kepala keluarga yang tidak memiliki penghasilan lain di luar berjualan di kawasan tugu religi MTQ,” bebernya.
Adi membeberkan, pihaknya menuntut agar Pemkot membuat Perda terkait kawasan MTQ sebagai kawasan kuliner, serta menolak rencana aksi relokasi yang tidak presentatif atau kurang menarik.
Lebih lanjut, kata Adi, pihaknya mendukung pemerintah untuk melakukan penataan kawasan MTQ Kota Kendari secara paralel.
“Kami mohon jangan ada dulu penggusuran dan pemutusan listrik di kawasan MTQ Kota Kendari,” pintanya.
Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Aksan jaya Putra (AJP )mengatakan, untuk menata kawasan MTQ ini agar Pemkot tidak melakukan penggusuran di area kawasan MTQ sebelum ada keselarasan antara Pemkot dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Segera dibuatkan UPTD terkait pengelolaan eks MTQ Kota Kendari,” pungkasnya.
Kesimpulan dari hasil RDP terkait penggusuran lapak umkm di eks MTQ DPRD provinsi mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Antara lain.
1.Pihak Pemkot, Pemprov dan UPTD dalam hal ini dinas Tata Ruang dan DPRD Melakukan pembahasan Pertama terkait Budget Penataan Kawasan Eks MTQ dengan tetap melibatkan semua Unsur Pemerintahan Dimana akan merumuskan kebijakan bersama dimana tetap melibatkan pelaku UMKM di kawasan MTQ Sultra.
2. Menolak Keputusan Penggusuran yang di layang oleh Pemkot melalui Dinas PUPR Karena di nilai sangat keliru dan tidak memberikan Solusi terbaik bagi pedagang pasca penggusuran baik dari tempat kawasan relokasi maupun Daya tampung kapasitas yang di tawarkan tidak representative.
3. Melakukan Rancangan Pembuatan Perda/Perwali terkait pengakuan eksistensi Pedagang MTQ untuk dijadikan pelaku UMKM dan berpartisipasi di kawasan Kuliner Tugu MTQ
4. Melakukan pendataan jumlah lapak UMKM yang berada diarea MTQ dan dilakukan pembersihan lapak secara mandiri.
5. Tidak ada lagi sewa menyewa lapak diseputaran area MTQ.
Laporan Tim
Komentar