Ketgam : Ketua JADI Konsel Sutamin Rembasa, S.Pd. M.Si
StoryNews.id, Konsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lainea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dalam sorotan berkaitan dengan desakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu di katakan oleh Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI – Konsel). Sutamin Rembasa S.Pd M.Si. Rabu (21/02/24)
Eks Komisioner KPU Konsel itu membeberkan adanya surat BAWASLU atau jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) Kecamatan Lainea. dengan Nomor Registrasi : 06/PM.02.02/K.SG-11.01.02/2/2024. Terkait
: Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
Lainea, Kepada
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Lainea, tertanggal 18/02/24.
Dalam surat rekomendasi itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang;
b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum;
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum ;
d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
e. Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor : 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
f. Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 272/PL.01.8-SD/05/2024 Perihal Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
g. Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kec.Lainea (Form A) Nomor : 04/ PM.00.02/K.SG-11.02/II/2024.
Dalam keterangan Persnya Ketua JaDi Konsel itu mengungkapkan bahwa di dalam surat rekomendasi Permintaan Pemungutan Suara Ulang itu ia menjelaskan karena adanya peristiwa dugaan kecurangan pemungutan suara pemilu di kecamatan Lainea.
Seperti dilangsir dalam surat rekomendasi. Bahwa Pada hari jum’at tanggal 16 Februari 2024 Ketua PPS Desa Pamandati Melaporkan kepada Ketua PPK melalui telepon bahwa C.Hasil yang mereka Pegang adalah Asli, sehingga mereka bermaksud untuk mengganti Form. C.Hasil tersebut yang berada dikotak Suara.
Kemudian Anggota PPS Desa Pamandati an. Yeni bergerak menuju Sekretariat PPK dimana Kotak Suara Tersebut di simpan, setiba nya di Sekretariat PPK yang pada Waktu itu, Yeni Menemui Anggota PPK yang sedang Piket yang bernama Ulfiana Syahrul dan menyampaikan bahwa hendak menukar C.Hasil Salinan yang di pegang dengan C.Hasil yang berada di Kotak Suara.
Tanpa berpikir Panjang dan Berkoordinasi oleh Ketua PPK, Kepolisian dan Panwaslu ulfiana Syahrul selaku Anggota PPK dan Yeni selaku Anggota PPS Desa Pamandati bergegas menuju Ruangan yang menjadi Lokasi Penyimpanan Kotak Suara yang sedang terkunci, kemudian mereka membuka Kotak Suara DPRD Kabupaten di TPS 1 Desa Pamandati dengan maksud menukar C.Hasil yang di Pegang PPS dengan C.Hasil yang berada dalam kotak.
Selanjutnya. Dalam perjalanan menuju ruangan Penyimpanan Kotak Suara tersebut sempat di ingatkan oleh Pihak kepolisian an. Aipda Sidik Anggota Polsek Watumeeto yang menyampaikan agar mereka tidak membuka Kotak suara tanpa berkoordinasi dengan Pihak kepolisian dan Panwaslu Kecamatan, namun ibu Ulfiana Syahrul menyampaikan bahwa Cuma ingin Mengecek C.Salinan Hasil yang berada diluar Kotak suara.
Lalu kemudian. Setelah membuka kotak suara tersebut mereka mengambil amplop C. Hasil tersebut yang dalam kondisi tersegel, belum sempat membuka ampolop dimana C.Hasil tersebut ulfiana Syahrul kembali mngecek Form C.Hasil yang di bawa oleh PPS Desa Pamandati, setelah di Cek ternyata C.Hasil tersebut adalah Copy an sehingga setelah memastikan kembali bahwa C.Hasil itu adalah Copy an maka Sdr.Ulfiana Syahrul dan Yeni mengurungkan niatnya untuk membuka Amplop C.hasil tersebut.
Sutamin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 372 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaiamana telah di ubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2023menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
Juga di pertegas berdasarkan Pasal 80 ayat 2 point. a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
Oleh karenanya. Eks Komisioner Konsel itu menegaskan agar pihak PPK Kecamatan Lainea tidak main main dengan persoalan tersebut
Sebab, kata Sutamin berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. no 293, “Pasal 500″ Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain seb”geimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 501” Setiap anggota KPPS yang dengan sengqia tidak melaksanakan keputusan KPU lhbupaten/Kota untuk pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.0O0.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dan “Pasal 502″ Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 503″ Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (3) dan Pasal 362 ayat (3) dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifrkat hasil penghitungan suara seb”gFimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Apabila KPU dan jajarannya ke bawah sampai ke kpps rekomdasi panwascam, dan atau bawaslu kabupaten. Tidak di indahkan maka akan berakibat fatal pada hasil pemilu di kecamatan itu, publik dan peserta pemilu bisa menilai kerja-kerja KPU perlu dipertanyakan,” Pungkasnya.
Komentar