*Terkait Berita Salah Satu Tahan Rutan Kela II Kendari, Ini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham*

StoryNews.id, Kendari – Sebelumnya beredar informasi terkait adanya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II A Kendari yang kabur pada Senin 29 Januari 2024.

Saat dikonfirmasi via panggilan telepon WhatsApp oleh Kendarikini.com, Kakanwil Kemenkumham Sultra membenarkan kabar tersebut.

“Iya kemarin kejadiannya, WBP tersebut memanfaatkan situasi didalam,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa WBP tersebut merupakan kurvei Rutan Kelas II Kendari, WBP tersebut ditugaskan untuk melakukan kurvei didalam areal Rutan Kelas II Kendari.

Baca Juga:  Dihadiri Bupati, Polres Konawe Utara Gelar Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

Diketahui Kurvei adalah WBP yang diperbantukan untuk membantu tugas-tugas petugas dalam Rutan maupun Lapas.

Sambungnya bahwa WBP HM merupakan terpidana kasus pencurian.

“HM, kasus pencurian, pasal 362, yang bersangkutan Kurvei dalam Rutan, saat itu disuruh petugas jaga melakukan pembersihan diatas Tower Penjagaan,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa saat itu kemungkinan petugas lalai, dan terlalu percaya terhadap WBP.

“Saat itu petugas lalai dan terlalu percaya, dan meninggalkan yang bersangkutan dan masuk ke dalam ruangan kantor kerja, Selang beberapa saat petugas jaga keluar ke tempat tower penjagaan warga binaan tersebut sudah tidak ada,” bebernya.

Baca Juga:  Lidik Krimsus RI Beberkan Kecurangan SPBN Lapulu Dalam Melakukan Penjualan Gelap Ke Mafia Solar

Pihaknya juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan pencarian terhadap WBP tersebut.

“Sedang dalam proses pencarian, kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian, Polresta Kendari dan Tim Buser 77,” katanya.

Pihaknya juga berharap agar masyarakat yang mendapatkan informasi keberadaan WBP tersebut untuk menginformasikan ke pihaknya.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan instansi lainnya dan kami harap masyarakat yang melihat yang bersangkutan dapat menginformasikan ke kami,” harapnya.

Baca Juga:  Dituding Melakukan Penambangan Ilegal Oleh PT. KDI, H. La Pili : Itu Fitnah dan Memutar Balikan Fakta

Sementara itu terkait petugas yang lalai melakukan penjagaan, Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba menegaskan sementara melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang lalai.

“Kita sementara melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang lalai dalam menjalankan tugas, dan kita akan berikan sanksi,” tutupnya.*

Komentar