Storynews.id, Kendari – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak lagi mengeluarkan atau menerbitkan surat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan oleh Pengusaha Tambang khususnya di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara.
Permintaan DPW LIRA Sultra tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, Kementerian ESDM selama Ini diduga telah mengeluarkan persetujuan RKAB Pertambangan tanpa melakukan survei atau kroscek lokasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan pemohon.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur LIRA Sulawesi Tenggara, Karmin, SH kepada redaksi media ini pada Kamis 18 Januari 2024 melalui keterangan tertulisnya.
“Karena selama ini, pihak Kementerian ESDM mengeluarkan surat persetujuan RKAB tanpa mengecek betul kondisi lahan pertambangan nikel di Sultra dan ini rawan dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Karmin.
Berdasarkan hasil investigasi, DPW LIRA Sultra menemukan sejumlah lahan pertambangan sudah diterbitkan persetujuan RKAB-nya padahal sudah tidak potensial lagi.
“Mereka (Pemohon) masih mendapatkan kuota dan pada akhirnya banyak disalahgunakan dokumennya. Kuota banyak tapi lahan sudah tidak bisa produksi akhirnya terjadilah penjualan dokumen secara ilegal (dokumen terbang),” ungkap Karmin.
Lebih lanjut, Karmin juga menyoroti para penambang di Sulawesi Tenggara yang tidak memperhatikan faktor lingkungan. Setelah mengeruk nikelnya, lahan dibiarkan terbengkalai tanpa reklamasi.
“Bisa dikatakan sudah ratusan penambang yang pergi begitu saja setelah mengeruk hasil bumi di Sulawesi Tenggara. Datang merusak lingkungan lalu pergi tidak ada tanggung jawab,” bebernya.
Menurut Karmin, atas temuan LIRA Sultra ini, pihaknya pun mengkonfirmasi Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara pada pekan lalu. Dan hasilnya kata Karmin, baru satu perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang memenuhi kewajibannya dengan melakukan reklamasi.
“Kami menduga Kementrian ESDM tidak lagi memikirkan dampak yang terjadi akibat adanya pertambangan nikel di Sultra, karena tidak adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya (melakukan reklamasi). Dan akhirnya ketika terjadi bencana, masyarakat sekitar yang akan menanggung akibat dan dampak yang ditimbulkan,” pungkas Karmin
Laporan: Redakai
Komentar