StoryNews.id, Konawe – Sengketa lahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), tak menemui titik terang alias mupakat antara kedua belah pihak antara pengugat dan tergugat, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat di Balai Kantor Kecamatan Uepai, Senin (04/12/2023) pagi tadi.
Pejabat Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba, yang memimpin langsung pertemuan sekaligus musyawarah tersebut, rupanya tidak menemui titik terang, sebab kedua belah pihak terus bersikukuh menunjukan bukti-bukti yang mereka miliki. Sehingga Harmin Ramba dengan tegas menyatakan lahan tersebut berstatus quo.
Pj Bupati Konawe, Sekda Konawe, Kepala OPD, dan Forkofimda, saat menghadiri pertemuan musyawarah kasus sengketa lahan Desa Tawamelewe.
Status quo artinya tidak dilakukan perubahan, menunjukkan situasi sesuai dengan kondisi yang semula atau aslinya dalam keadaan sebagaimana adanya. Jika lahan sengketa masih dalam kondisi status quo, tidak diperbolehkan adanya perubahan atau tindakan pada lahan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Harmin Ramba kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan warga Tawamelewe, Uepai dan Lambuya bersama Forkompimda dalam rangka penyelesaian sengketa lahan persawahan Desa Tawamelewe.
Pj Bupati Konawe, Dr Harmin Ramba mengatakan, dari hasil kesepakatan warga setempat dan pihak – pihak terkait dalam sengketa lahan tersebut, untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola di lokasi sengketa dimaksud.
“Penyelesaian sengketa lahan pada hari ini, lahan kita normalkan dulu, status quo. Jadi pihak – pihak yang bersengketa kita larang mengelola di lokasi itu. Semua masyarakat tadi sudah sepakat bahwa tidak ada lagi yang mengelola lokasi sengketa itu,” kata Harmin Ramba.
Menurut Bupati Konawe, karena musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Saerah Kabupaten Konawe bersama Forkopimda tidak menemui kata sepakat, maka sengketa lahan persawahan tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan negeri Unaaha.
Meski sudah lahan sengketa tersebut sudah ditetapkan status quo, Pemerintah Daerah masih memberikan kesempatan kepada mereka yang sudah terlanjur menanam padi untuk memelihara tanaman padinya hingga panen. Namun, setelah panen dilarang untuk beraktivitas lagi dilahan tersebut sebelum ada putusan hukum tetap dari lembaga peradilan.
Suasana pertemuan musyawarah kasus sengketa lahan Desa Tawamelewe.
“Yang sudah menanam kita biarkan dulu sampai panen. Kita hargai karena dia sudah mengeluarkan biaya untuk mengolah. Nanti camat yang akan mengawasi terkait penanaman. Tetapi setelah itu tidak boleh lagi ada aktivitas sebelum ada putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tegasnya.
Selanjutnya, Kepala Badan Kesbangpol Sultra ini berharap pasca pertemuan ini, masalah sengeketa lahan persawahan yang berlarut-larut tidak ada lagi komplain atau tindakan yang melawan hukum.
“Saya itu sederhana saja, kalau musyawarah tidak ada kesepakatan, kita kembalikan ke jalur hukum, yaitu ke pengadilan,” pungkasnya.***
SN
Komentar