StoryNews.id, Kendari – Masalah yang dihadapi oleh CV. Yulan Pratama dengan PT. Mandala Jayakarta belum juga selesai. Baru-baru ini ada pernyataan dari kuasa hukum PT. Mandala Jayakarta yang menyatakan “CV. Yulan Pratama tidak punya hak untuk menghalangi ataupun menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan yang dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. MJ.” Selanjutnya “dalam putusan Mahkamah Agung tidak menyuruh CV. Yulan Pratama mengeksekusi, yang disuruh adalah PTSP Sultra. Sementara Kadis PTSP Sultra sudah membalas surat dari CV. Yulan Pratama, bahwa pihak PTSP tidak berwenang untuk mengeksekusi WIUP PT Mandala Jayakarta.”
Fakhriadi selaku pelaksana direktur CV. Yulan Pratama menjelaskan bahwa pernyataan dari kuasa hukum PT. Mandala Jayakarta adalah TIDAK BENAR dan KELIRU. seharusnya beliau sebagai seorang advokat bisa jauh lebih paham bagaimana penerapan hukum dalam suatu perkara. Tidaklah mungkin Majelis Hakim meminta CV. Yulan Pratama membatalkan dan mencabut izin usaha pertambangan milik PT. Mandala Jayakarta, pasti pihak yang disuruh untuk membatalkan dan mencabut izin usaha pertambangan milik PT. Mandala Jayakarta adalah Kepala Dinas PTSP Sulawesi Tenggara selaku pejabat yang menerbitkan surat izin tersebut.
Selanjutnya Fakhriadi menyatakan karena adanya peralihan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat maka pemerintah daerah dalam hal ini Kadis PTSP Sulawesi Tenggara tidak bisa membatalkan dan mencabut izin usaha pertambangan PT. Mandala Jayakarta. Oleh karenanya kadis PTSP Sulawesi Tenggara selaku Pemerintah Daerah mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM Republik Indonesia, Dirjen Minerba Republik Indonesia dan Menteri Investasi/BKPM memohon untuk membatalkan dan mencabut izin usaha pertambangan PT. Mandala Jayakarta sehubungan dengan adanya Putusan Yang Berkekuatan Hukun Tetap (inkracht). Dan saat ini proses pembatalan dan pencabutan izin usaha pertambangan PT. Mandala Jayakarta sedang berlangsung di Kementerian ESDM Republik Indonesia, Dirjen Minerba Republik Indonesia dan Menteri Investasi/BKPM dan dalam waktu dekat surat keputusannya telah dikeluarkan.
Kemudian Fakhriadi juga mengatakan bahwa Kuasa Hukum PT. Mandala Jayakarta tersebut tidak menguasai perkara, beliau tidak paham betul apa yang menjadi pokok permasalahannya. CV. Yulan Pratama lebih dahulu memiliki izin didalam lahan tersebut dan setelah CV. Yulan Pratama memiliki izin didalam lahan tersebut kemudian muncullah izin PT. Mandala Jayakarta. Oleh karena adanya tumpang tindih tersebut kemudian CV. Yulan Pratama mengajukan gugatan terhadap PT. Mandala Jayakarta meminta agar izin PT. Mandala Jayakarta dibatalkan dan dicabut karena cacat administrasi dan tidak sesuai prosedur. Makanya didalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan tergugat untuk membatalkan dan mencabut izin usaha pertambangan PT. Mandala Jayakarta.
“Pernyataan kuasa hukum PT. Mandala Jayakarta yang mengatakan bahwa CV. Yulan Pratama terkesan memaksakan untuk masuk ke lokasi untuk merebut IUP OP PT. Mandala Jayakarta hanya berdasarkan putusan pengadilan dan CV. Yulan Pratama agoran dalam memahami Putusan adalah KELIRU dan TIDAK BENAR. seharusnya Kuasa Hukum PT. Mandala Jayakarta tersebut lebih memahami makna dari sebuah Putusan Pengadilan, beliau harusnya menghormati Putusan Pengadilan dan meminta kliennya untuk patuh dan taat serta bersedia melaksanakan isi putusan.selanjutnya CV. Yulan Pratama tidak perlu merebut IUP OP PT. Mandala Jayakarta karena dari awal lahan pertambangan tersebut merupakan milik CV. Yulan Pratama dan CV. Yulan Pratama telah memiliki IUP OP yang sah secara hukum dan telah sesuai prosedur yang berlaku justru sebaliknya IUP OP PT. Mandala Jayakarta lah yang harus dipertanyakan apakah sah secara hukum atau tidak dan apakah telah sesuai prosedur yang berlaku karena faktanya berdasarkan pemeriksaan di persidangan dari tahap PTUN Kendari sampai dengan tahap Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung IUP OP PT. Mandala Jayakarta dibatalkan dan dicabut. Pembatalan dan pencabutan IUP OP PT. Mandala Jayakarta pasti mempunyai alasan hukumnya sebagaimana ada didalam pertimbangan hukum pada setiap putusan pengadilannya.” Tutur Fakhriadi.
CV. Yulan Pratama mengharapkan kepada Para Pihak Tergugat yaitu Kepala Dinas PTSP Sulawesi Tenggara dan PT. Mandala Jayakarta dapat menghargai dan menghormati Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf (K) dan huruf (L) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan yang menyatakan :
Pasal 7 huruf (K) :
“Melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau atasan Pejabat; dan”
Pasal 7 huruf (L) :
“Mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Dengan demikian Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut haruslah dijalankan oleh Para Pihak Tergugat apalagi telah dikeluarkannya Surat Perintah Eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.**
Komentar