Breking News: Sekda Kota Kendari Divonis Bebas Majelis Hakim Terkait Perkara PT Midi

News, Regional69 views

StoryNew.id, Kendari – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sidang putusan dalam perkara dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI), Jumat (10/11/2023).

Sidang putusan ini, Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari mengadili terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Baca Juga:  Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) Lantik Pj Wali Kota Kendari (Asmara Tosepu) Sebagai Sesepuh Kota Kendari ( Apuno Mokoleno )

 

Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari tersebut, dituntut JPU Kejati Sultra dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

Dimana tuntutan itu, berangkat dari terdakwa diduga telah membantu pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf e dan pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo pasal 56 KUHP.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Kendari Konsisten Jalankan Amanah Tidak Mau Terlibat Politik Praktis 

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari, memutuskan dan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ridwansyah Taridala. Sehingga Yang bersangkutan, bebas dari segala tuntutan hukuman penjara dari JPU.

“Mengatakan terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan JPU,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari.

Dengan putusan ini, terdakwa Ridwansyah Taridala yang sebelumnya menjadi tahanan kota, diperintahkan untuk segera membebaskan setelah putusan ini dibacakan.

Baca Juga:  Konsorsium Masyarakat Sultra Menggugat Mendesak Kapolda Sultra Ungkap Motif Penembakan 4 Warga Sipil Nelayan di Konsel Segera Mencopot Dirpolairut dan Pecat Oknum Polairut Pelaku Penembakan

Sumber : detiksultra.com

Reporter: Sunarto

Editor: Wulan

Komentar