StoryNews.id, Buton Utara – Beberapa pekan lalu telah beredar rekaman yang diduga percakapan salah satu anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Buton utara (Butur) bersama rekananya, dimana percakapan itu membahas terkait adanya dugaan gratitifikasi perekrutan PPPK.
Rekaman itu sempat diedarkan di group whatsapp oleh ridwan Bonto, tetapi anehnya malah dirinya yang dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu kadis di Butur inisial KS.
Dikediamanya, pada tanggal 18 Agustus 2023 Ridwan Bonto menerima Surat Panggilan permintaan keterangan dari Polres Buton Utara dengan No.Pol B/234/Vlll/2023/Satreskrim.
Surat Permintaan Keterangan tersebut melalui pelaporan pengaduan Kadis di Butur inisial KS, tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tertanggal 20 Juli 2023.
“Soal pencemaran nama baik yang dimaksud Kusman Surya sangat tidak berdasar dan sedang mengada Ngada. Saya sudah dikabari oleh KS lewat via whatsapp soal keinginannya untuk melaporkan saya ke pihak polres kabupaten Buton Utara,” kata Ridwan.
Lanjut, Ridwan mengatakan Persoalan yang dimaksud KS sehingga melapor dipolres Butur berkaitan dengan rekaman percakapan salah satu anggota DPRD Butur yang menjuru pada Dugan gratifikasi (Korupsi) perekrutan PPPK yang diduga melibatkan KS yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas pendidikan kabupaten Butur.
“Terkait kasus dugaan Gratifikasi perekrutan PPPK itu sudah dikantongi oleh polres kabupaten Buton Utara,” Bebernya.
Ridwan Bonto, mengaku akan hadiri panggilan pihak polres butur terkait tuduhan KS yang merasa telah dicemarkan nama baiknya.
“Kami juga sudah masukan pemberitahuan aksi terkait tindak lanjut dugaan gratifikasi (Korupsi) yang telah dilaporkan masyarakat pasalnya ini sangat penting mengingat korupsi merupakan musuh kita bersama,” tegasnya.
Terkait surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan di polres Butur , ridwan Bonto menjelaskan hal itu adanya dugaan KKN dana uang persediaan (UP) di sekretariat DPRD Butur tahun anggaran 2021.
“Kemudian, dugaan Gratifikasi perekrutan P3K dan dugaan keterlibatan ASN dalam Politik Praktis,”ujarnya.
Karena itu, Menurut Ridwan Bonto seharusnya KS bukan malah melaporkan dirinya yang dinilai lakukan pencemaran nama baik KS. tetapi KS selaku kepala dinas pendidikan mengklarifikasi atas dugaan Gratifikasi perekrutan PPPK di Butur tahun 2022.
“Jadi pelaporan KS terkait pencemaran nama baiknya itu tidak mendasar,” terang Ridwan.
Terkhusus adanya laporan kasus dugaan gratifikasi P3K, Ridwan Menjelaskan sudah dalam proses penyelidikan oleh pihak polres butur, tetapi sampai saat belum ada tindak lanjut dari pihak APH.
“Hal itu saya mengutip ucapan salah seorang anggota DPRD Butur saat melakukan RDP,”bebernya.
Karena hal itu, Ridwan meminta kepada Polres Butur agar Kooperatif dalam melakukan penyelidikan adanya dugaan gratifikasi (Korupsi) terkait penerimaan P3K di Butur, yang melibatkan KS Lingkup dinas Butur.
Sampai berita ini dilayangkan pihak media ini belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait maupun kepada KS sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baiknya.
Laporan: Redaksi.
Komentar