StoryNews.id, Kendari – Tindak pidana Ilegal Mining (Penambangan liar) yang terjadi di bumi Anoa Sulawesi Tenggara saat ini Tengah menjadi sorotan Penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Sultra.
Tak tanggung-tanggung, sudah puluhan kasus pertambangan yang terjerat hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi SULAWESI TENGGARA.
Namun tentunya penagakan hukum tersebut jangan hanya disatu titik saja. Pasalnya, masih banyak dugaan pelanggaran hukum pertambangan yang terjadi di Kabupaten konawe Selatan.
Sebut saja PT. Ifish Deco yang sedang operasi produksi, menurut Lembaga Poros Muda Sultra bahwa Perusahaan tersebut telah melakukan penambangan diluar Wilayah IUP miliknya.
“berdasarkan pantauan kami dilapangan PT. Ifish Deco diduga telah menambang diluar Wilayah IUPnya. Dan hal tersebut telah melanggar UU Minerba”. Ujar Jefri Rembasa
Kami sudah mengantongi titik koordinat lokasi penambangannya, itulah yang akan menjadi dasar kami melakukan pelaporan di kejaksaan Tinggi nanti.
“Selain itu, PT. Ifish Deco juga diduga telah melakukan penambangan dilahan yang sudah di Reklamasi. Sehingga kami menyimpulkan administrasi laporan RKAB tahunan syarat Manipulatif”. Tegas Wakil Ketua KNPI Konsel ini.
Olehnya itu, tambah Jefri, Kami meminta dengan tegas agar Kejaksaan Tinggi segera melakukan penyelidikan dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh PT. Ifish Deco
Sampai berita ini diterbitkan, kami belum terhubung dengan pihak PT. Ifish Deco
Komentar