StoryNews.id, Kolaka – Pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023, pukul 11.20 Wita. Di Kantor DPRD Kolaka tepatnya, Jalan Pemuda Kelurahan Laloeha, Kecamatan. Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Gelar aksi unjuk rasa oleh sekitar ± 300 Orang dari Masyarakat Adat Wonua Mekongga (AMA-WOMEN) yang dipimpin oleh Sdr. Mansira Usman (Kordinator Aksi), dalam rangka meminta dilakukannya Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Manajemen PT. Vale Indonesia Pomalaa, PT. Antam Tbk Pomalaa, PT. Ceria Nugraha Indotama Wolo, dan PT. Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka.
Disampaikan, Tuntutan aksi, yakni
1.) Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka untuk membubarkan Komite Corporate Social Responsibility (CSR), sebab dinilai tidak memberikan asas manfaat pada masyarakat Kolaka dan sarat dengan kepentingan pribadi.
2.) Mendesak PT Vale Indonesia Pomalaa, PT Antam Tbk Pomalaa, PT. Ceria Nugraha Indotama Wolo dan PT. Indonesia Pomalaa Industrial Park (PIP) untuk terbuka dengan jumlah atau dan
besaran Dana CSR yang telah disalurkan pada masyarakat Kolaka dan yang telah dikelolah Komite CSR Kolaka.
3.) Mendesak Manajemen PT Vale Pomalaa, PT. Antam Tbk Pomalaa, PT Ceria Nugraha Indotama dan PT. IPIP, untuk mengutamakan masyarakat adat Mekongga dalam rekrutmen tenaga kerja baik, skill maupun non skill.
4.) Mendesak Manajemen PT Vale Pomalaa, PT Antam Tbk Pomalaa, PT Ceria Nugraha Indotama dan PT IPIP, untuk
terbuka dengan berapa besaran atau presentase jumlah karyawan lokal khusus Masyarakat Adat Mekongga yang telah
direkrut sebagai tenaga kerja di perusahaan.
5.) Mendesak Manajemen PT. Vale Pomalaa, PT. Ceria Nugraha Indotama dan PT. IPIP untuk Bersamna Pemda, DPRD dan Masyarakat Adat Mekongga membuat surat atau Memorandum OF Undertanding (MOU) dalam hal komitmen atau keseriusan perusahan untuk membangun pabrik pengolahan atau Smelter.
6.) Mendesak Pemnda Kolaka dan DPRD Kolaka, untuk membuat regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang keberadaan dan perlindungan Masyarakat Adat Mekongga dalam setiap perusahan pertambangan yang ada di Kabupaten Kolaka.
Diketahui, Inti dari Orasi, tersebut adalah
1.) Perda ketanagakerjaan harusnya disosialisasikan ke masyarakat.
2.) Perusahan – perusahan di Wonua Mekongga dinilai diskriminatif yang memperkerjakan orang dari luar.
3.) Pembebasan lahan yg dilakukan oleh PT. IPIP tidak diketahui oleh masyarakat adat.
4.) Konsep bernegara kita yakni ada yg berfungsinya sebagai legisatif, eksekutif dan yudikatif, sehingga hari ini datang untuk mensuarakan apa yg menjadi aspirasi rakyat.
5.) Mekongga adalah daerah otonom yg diabadikan dlm lontara Lagaligo, dlm UU masyarakat berhak atas hak adatnya/punya hak.
Dalam giat aksi hari ini kami menggunakan Sound system, Bendera Ormas, Spanduk, Parang Adat.
Karada/tombak
Ban,
dan Mobil.
“Para pengunjuk rasa membakar Ban Bekas di sekitar badan jalan depan Kantor DPRD Kolaka. Dan pada Pukul 12.20 Wita, perwakilan pengunjuk rasa mempertujukkan atraksi budaya dengan cara mengris bagian badannya menggunakan Ta’awu/Parang.
Akhirnya, pengunjuk rasa diterima oleh Ketua DPRD Kolaka kemudian dilanjutkan rapat dengar pendapat di Aula DPRD Kolaka.
Ketya Dprd Kab. Kolaka Ir. Saifullah Halik, bersama para anggota dewan DPRD Kolaka, hadir pula pada kesempatan ini.
Antara lain, Andi Pangoriseng (Kadis Nakertrans Kab. Kolaka),
Hasmir (Senior Manager Eksternal Raltions PT. Vale Indonesia),
Ir. H. Abbas, M.M (Kadis Perumahan, Kawasan, dan Pemukiman Kab. Kolaka) dan Perwakilan pengunjuk rasa.
Adapun pembahasan
Terkait unras tersebut, adalah CST PT. Vale Indoensia harus dikelola dengan baik harus jelas dengan peruntukannya, dan meminta data dana CSR program yg sdh ada digunakan/dikelola Komite dan Komite harus dibubarkan dan di PT. Vale Indonesia terdapat Kontraktor yg bekerja didalamnya ini jg harus jelas perekrutan tenaga kerja khususnya tenaga kerja lokal.
Serta Mempertanyakan keseriusan pembangunan Smelter yg mana diketahui Kontrak Karya dari PT. Vale Indoensia akan berakhir hingga Meminta dijelaskannya terkait mitra PT. Vale Indoensia seperti PT. KNI, Hoayou dan apakah ada kaitannya PT. Vale Indoenesia dengan PT. IPIP.
“Masyarakat yg tidak punya keahlian kerja agar kiranya PT. Vale Indonesia mempersiapkannya untuk difasilitasi pelatihan kerja. Kemudian harus diketahui perbadaan antara tenga kerja Pribumi dan Tenga Kerja Lokal.
Meminta PT. Vale Indonesia ketegasan rekomendasi dan bubarkan Komite CSR. Pengunras tidak meninggalkan lokasi aksi kalau tdk ada putusan tentang perihal tersebut. Mestinya CSR PT. Vale Indonesia memperhatikan budaya Mekongga seperti memperhatikan Makam Mekongga bukan membangun Gedung Pemuda yg tidak ada manfaatnya.
Lanjut, PT. Vale Indonesia serius membangun pabrik di Kab. Kolaka saat ini di Jakarta telah dalam pengurusan saham dan Tenaga kerja lokal saat ini di PT. Vale Indonesia diatas 70 persen sdh kami laporkan Disnakertrans Kolaka jumlahnya sekitar lima ratusan orang. Pihaknya akan memikirkan merekrut/tenaga kerja dari Ormas Tamalaki masing-masing Ormas sebanyak 20 orang.
PT. Vale Indonesia sdh bermitra dengan perushaan lokal yakni PT. POM, dan PT. Dewi Jaya.
Program CSR tahun ini beasiswa, program organik kepada petani. Anggaran CSR 2021 berjumlah 9 Milyar dan anggaran 16 Milyar ditahun 2024.
Hasil RDP, yang disepakati yakni
Telah dibuat SURAT REKOMENDASI
Nomor : 890/ 512 / 2023 Berdasarkan surat aliansi Masyarakat Adat Wuna Mekongga nomor 01/AMA-WOMEN/7/20 perihal aksi damai dengan ini pimpinan DPRD Kab. Kolaka memberikan rekomendasi sebagai berikut, Segera mengimplementasikan Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di Perusahaan. Dalam pelaksanaan penggunaan CSR PT.Vale tidak menggunakan komite yang telah dibentuk dan berlaku mulai tahun 2024.
Menuntut PT. Vale segera menyelesaikan smelter sesuai kontrak kerja dan segera perusahaan PT. Vale, PT. Antam, PT. Ceria Nugraha Indotama dan
PT. Indonesia Pomalaa Industri Park (IPIP) mengirim data penyaluran CSR
ke DPRD Kab. Kolaka dan tembusan pada yang berkepentingan.
Serta PT. Vale siap mengakomodir pelatihan tenaga kerja dari masyarakat adat Mekongga yang tergabung dalam tujuh Ormas masing – masing 20 orang per Ormas. (Tutupnya)
Pada Pukul 15.00 wita, aksi unjuk rasa usai dengan kondidi Aman dan Kondusif.
Komentar