StoryNews.id, Sulawesi Tenggara – Lebih dari 2 bulan, Lido warga Desa Makkuaseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. Ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra. Sejak 18 Desember 2022, karena mempertahankan hak-hak nya atas lahan yang jelas memiliki alas hak.
Selama ini Lido, bersama keluarga didampingi Organisasi Pers dan kuasa hukum, berjuang melawan Korporasi yang ia nilai telah mencurangi nya selama bertahun-tahun. Sempat beberapa kali mencari bantuan pada praktisi hukum yang dapat menolongnya tanpa meminta bayaran terlebih dulu. Namun semua upaya yang ia lakukan mendapatkan jalan buntu. Sampai akhirnya ia merasa Doa-doanya terjawab, saat Lido, oleh Aliansi Wartawan Indonesia Sultra, mempertemukannya pada seorang PengacaraPengacara, yang juga merupakan Dekan pada Fakultas Hukum di salah satu Universitas di Sulawesi Tenggara.
“Saya bersyukur karena ada pengacara yang mau membantu saya tanpa harus berbicara uang terlebih dulu. Saya hanya berharap agar cepat mendapatkan keadilan. Dan hak-hak saya bisa didapatkan kembali. Saya ini ditahan karena mempertahankan lahan saya yang sudah di obrak-abrik oleh Korporasi dan oknum penambang. Tidak masuk akal, saya ditahan di Polda hanya diduga membawa senjata tajam di lokasi milik saya,” Lido bercerita saat dibesuk di rutan Polda beberapa waktu lalu.
Saat ini kasus lido, tengah didampingi oleh pengacara asal Kolaka, yang juga merupakan seorang Dekan Fakultas Hukum di Universitas 19 November.
Pihak media bertemu pihak Kuasa Hukum Lido, pada hari Senin, 13 Maret 2023. Saat ditemui, Yahyanto , S.H., M.H. menyampaikan perkembangan terkait masalah hukum yang melibatkan klien nya yakni Lido, Pria lanjut usia, yang hak-hak nya dirampas.
“Kami melihat fakta-fakta yang ada, dan memang klien kami pak Lido, telah ditahan oleh penyidik di Polda Sultra, sejak 19 Desember 2022. Itu artinya sudah 86 hari berada dibalik jeruji. Dalam pasal 24 – 29 KUHAP, disitu jelas diatur masa penahanan di tiap-tiap tahap. Kusus penahanan oleh penyidik, masa penahanan adalah 20 hari dan dapat diperpanjang sampai maksimal 40 hari. Anehnya, Lido ditahan sudah 86 hari dan hingga hari ini 15 Maret 2023, Lido masih ditahan. Itu sebabnya kami mengajukan praperadilan untuk mengetahui apakah ada kesalahan didalam penanganan kasus Lido,” Yahyanto, S.H., M.H.
Menurut kuasa hukum Lido, pihaknya telah mengajukan Praperadilan pada hari Selasa, 14 Maret 2023. Yang teregistrasi dengn nomor.
“Kita tinggal menunggu saja panggilan untuk sidang praperadilan. Semoga semua bisa terungkap dalam sidang nanti,” Tutup Yahyanto.
Komentar