StoryNews.id, Kendari – Menyikapi tudingan yang disampaikan oleh aliansi Driver Maxim Kota Kendari yang di kordinatori oleh Sukur Patakondo terkait adanya dugaan praktek persaingan monopoli tidak sehat di tubuh maxim kota kendari karena telah melakukan kerjasama dengan dengan Koperasi Daksa Adhiraja Sukses (KOPDAS) dan koperasi Jalanan Maxim (DJM) terkait penerbitan KESP bagi driver apliaksi maxim kota kendari, melalui kesempatan ini Humas Kopdas Kota Kendari Yusuf Lakilaponto & Ade Salepara Tahir secara tegas menyampaikan bahwa dugaan serta tudingan itu tdk benar.
Kopdas & DJM adalah lembaga yang berbadan hukum, yang mana berdasarkan UU cipta kerja nomor 17 tahun 2000, lembaga pemerintah hanya dapat berkontrak dengan dengan lembaga yang berbadan hukum, singkatnya koperasi “Kopdas & DJM” sebagai mitra maxim dalam melaksanakan tupoksinya dalam memfasilitasi driver dalam penerbitan KESP telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di republik ini.
Untuk di ketahui Kopdas & DJM sebagai mitra transportasi taxi online maxim cabang kendari, sebelum menjalankan aktivitas serta fungsi organisasinya, telah berkonsolidasi dengan maxim pusat, maxim cabang kota kendari, driver maxim dari berbagai komunitas yang terdaftar secara resmi di kantor maxim cabang kota kendari, serta intantasi-instansi terkait. Bahwa koperasi ini adalah lembaga yang berbadan hukum, yang menjadi wadah driver aplikasi maxim mendapatkan jaminan legalitas aplikasi taxi online yang di akui pemerintah terkhusus pemda prov. sultra.
Selain menjadikan driver mendapatkan legalitas hukum, menjadikan aplikasi penumpang & dan driver tidak di-suspend, dalam upaya meningkatkan kesejateraan & ekonomi masyarakat, dalam hal ini driver maxim, prioritas order bagi driver maxim yang telah ber-KESP ini menjadi salah satu keuntungan yang di tawarkan oleh pemerintah, aplikatir dan koperasi “Kopdas & DJM”.
Mendapatkan prioritas order bagi driver yang telah ber-KESP ini menjadi sesuatu yang wajar, sebagai bentuk reward bagi driver yang bersangkutan. sebab dengan ber-KESP mereka secara sadar telah menunaikan kewajibannya baik kepada pihak aplikator, pemerintah serta masyarakat indonesia khususnya warga kota kendari, dengan melahirkan retribusi PAD. Penambahan retribusi daerah bersama anak cabang koperasi itu sendiri telah sesuai dengan peraturan menteri perhubungan nomor 118 yang didalamnya memuat tentang izin usaha angkutan khusus, alat/kendaraan transportasi online maxim adalah kegiatan usaha komersial.
Di tempat berbeda bung alfian Gufri Albar selaku ketua dan kordinator Big Brotherhood Maxim Comunity Kendari Kendari “BBMC” mewakili komunitas yang terdaftar secara resmi di kantor kota kendari, serta telah menjadi anggota koperasi Kopdas & maxim meminta kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini pihak aplikator maxim, pemda prov. sultra cq. Dishub Prov. Sultra dapat menggandeng polda sultra demi rasa keadilan, untuk segera melaksanakan penertiban men-suspend (mengnon-aktifkan sementara) akun driver taxi online maxim cabang kendari yang belum ber-KESP. Sebab kami dari komunitas BBMC yang secara sadar yang menjalankan usaha ini “Angkutan Sewa Khusus” transfortasi online maxim cabang kendari, yang telah ber-KESP telah menunaikan kewajiban retribusi guna meningkatkan PAD Sultra.
Menutup penerangan ini, Jika koperasi kami ada kekeliruan atau marugikan masyarakat, pemerintah serta driver, didalam menjalakan tupoksi kami sebagai lembaga yang berbadan hukum yang mewadahi driver dalam mendapatkan legalitas dalam berusaha, silahkan menempuh jalur kontstitusi melalui pengadilan tata usaha negeri kendari, sebab kami berkegiatan berdasarkan jalur regulasi yang sah serta berlaku di negeri ini. Tutup Yusuf Lakilaponto & Ade Salepara Tahir selaku humas Kopdas mewakili pihak koperasi mitra maxime.
Komentar