StoryNews.id, Jakarta, – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap 10 orang terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram. Sepuluh tersangka itu terlibat kasus dugaan peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia, Aceh, dan Sumatera Utara (Sumut).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, apabila 50 kg atau 50.000 gram sabu yang diamsusikan dikonsumsi oleh empat orang, maka total 200.000 jiwa terselamatkan.
“Sekitar 200.000 jiwa terselamatkan dari narkoba karena pengungkapan kasus ini,” kata Ramadhan di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/01/2023).
Sepuluh tersangka itu adalah Irwan Syahputra (42), Aidil Fitra Pohan (34), Edy Syahputra (44), Bukhari (53), M Jaiz Als Bulat (35), Sabran Als Sadek (46), Usman Ana Als Emang (34), Riza Zulham Nasution (36), Hery Setiawan (43), Zulkifli (34).
Selain 10 tersangka, Polri juga menetapkan seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Mr X, selaku orang yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut.
“10 tersangka yang telah diamankan, di mana dalam hal ini terungkap diawali dari adanya informasi yang diterima oleh jajaran Direktorat Narkoba Aceh di akhir Desember,” jelas Ramadhan.
Selain itu, Polri juga mengamankan barang bukti lain, yaitu 1 unit mobil, sejumlah obat Oskadon, serta alat komunikasi.
Menurut Ramadhan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 10 tersangka itu juga dilakukan dengan koordinasi bersama pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dari hasil temuan yang didalami tim gabungan, akhirnya berujung ke penangkapan sejumlah tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketua Umum DPP Garnizun Apresiasi Keberhasilan Polri
Sementara itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (DPP Garnizun) H. Ardiansyah Saragih, SH,.MH memberikan apresiasi atas keberhasilan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus sabu seberat 50 kilogram.
“Kami memberikan apresiasi atas keberhasilan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap serta menggagalkan peredaran sabu seberat 50 kilogram,” ucap H. Ardiansyah Saragih, Selasa (10/01/2023).
Ditambahkan bahwa dengan jumlah barang bukti sabu seberat itu maka luar biasa jumlah masyarakat khususnya generasi muda di negeri ini yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Semoga pengungkapan kasus ini menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa penyalahgunaan narkoba itu makin hari makin mengkhawatirkan sehingga mari bersama-sama untuk saling menjaga dan saling mengingatkan orang-orang disekitar kita tentang betapa bahayanya narkoba itu,” pungkasnya. (Red/).
Komentar